Update Syarat Perjalanan DAMRI Wajib Vaksin Booster Tanpa Test Antigen dan RT-PCR

Posted by: sekper | 07/09/2022 | Kategori: News | 1088 kali dibaca | Rating: 522

DAMRI menetapkan syarat perjalanan terbaru dengan merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 85 Tahun 2022. Persyaratan ini mulai berlaku pada 26 Agustus 2022, dengan ketentuan bahwa syarat perjalanan dengan melampirkan hasil negatif tes antigen dan RT-PCR resmi dihapuskan. Sebagai gantinya, pelanggan yang sudah berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi booster. 

Corporate Secretary DAMRI Akhmad Zulfikri menuturkan bahwa pembaruan syarat perjalanan ini dapat memudahkan pelanggan untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi massal. Kendati demikian adanya pelonggaran ini bukan berarti pelanggan lalai dalam melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku. 

“DAMRI mengimbau agar para pelanggan hendaknya terus menjaga protokol kesehatan, ketika melakukan perjalanan bersama DAMRI,” tuturnya.

Berikut adalah syarat perjalanan lebih lanjut yang ditentukan:

  1. Bagi penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melampirkan hasil negatif test antigen dan RT-PCR.
  2. Pelanggan Warga Negara Asing (WNA) usia di atas 18 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan melampirkan hasil negatif test antigen dan RT-PCR.
  3. Pelanggan usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan melampirkan hasil negatif test antigen dan RT-PCR.
  4. Pelanggan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi dan tidak wajib melampirkan hasil negatif test antigen dan RT-PCR.
  5. Anak usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi dan tidak wajib melampirkan hasil negatif test antigen dan RT-PCR. Dan wajib bepergian dengan didampingi oleh dewasa yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
  6. Pelanggan yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis/komorbid, tidak diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR. Namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya belum dan/atau menerima vaksinasi COVID-19.
  7. Pelanggan yang sudah vaksin dosis pertama, tidak diwajibkan melampirkan hasil negatif test antigen dan RT-PCR.

“Seluruh pelanggan DAMRI wajib check in menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan memindai barcode yang telah disediakan oleh DAMRI di setiap pool keberangkatan. Namun, bagi pelanggan DAMRI yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Fikri.

Seluruh syarat perjalanan DAMRI dikecualikan pada Angkutan Perkotaan/Aglomerasi dan Angkutan Perintis. "Untuk Angkutan Perkotaan dan Perintis DAMRI tetap melakukan pemantauan protokol kesehatan bagi seluruh pelanggan, mulai dari memastikan pelanggan menggunakan masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak," ucapnya.  

Untuk memaksimalkan protokol kesehatan, DAMRI juga menyediakan alat cuci tangan dan hand sanitizer di setiap bus dan area pool, selain itu petugas kami juga memastikan suhu calon pelanggan sebelum memasuki bus.

Fikri menambahkan, pelanggan diimbau agar dapat mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), guna terlindung dari COVID-19 dan juga semakin mudah dalam melakukan perjalanan dalam negeri bersama DAMRI.

“Semoga dengan adanya syarat perjalanan terbaru ini, para pelanggan DAMRI yang belum mendapatkan vaksinasi booster, dapat segera mendapatkannya dalam waktu dekat. Sehingga perjalanan dapat semakin nyaman, aman, dan sehat” tutupnya.
*akhir*

Share:


KATEGORI


POST POPULER

Peluang Karir di DAMRI by: Sesper | 09 January 2020


POST TERBARU

Bus Listrik DAMRI di Bandung Resmi Beroperasi by: sekper | 27 November 2023

DAMRI Resmi Launching Rute Manado - Poso by: sekper | 21 November 2023